Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 berbunyi “Setiap orang yang menggunkan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah). Meskipun telah dihimbau untuk tidak melakukan pencurian namun masih banyak melanggarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian arus listrik , menjelaskan tindak pencurian arus listrik tidak di proses ke pengadilan dan upaya penanggulangan tindak pencurian arus listrik di Kota Banda Aceh. Data yang diperoleh dalam penulisan artikel ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian energi listrik di Kota Banda Aceh yaitu, faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, adanya bantuan dari oknum-oknum tertentu dalam proses pencurian arus listrik dan kurang tegasnya sanski yang diberikan oleh PT. PLN. Upaya penanggulangan terhadap tindak pencurian arus listrik di kota Banda Aceh dilakukukan secara preventif yaitu mengubah pola pikir masyarakat bahwa pencurian arus listrik merupakan perbuatan yang melawan hukum dan represif yaitu melakukan tindakan penegakan hukum secara administrasi berupa sanksi denda dan pemutusan sementara untuk memberikan efek jera untuk pelaku dan tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Disarankan pihak PT. PLN agar lebih meningkatkan pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian baik dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan, dan memberikan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat agar pengetahuan masyarakat lebih terbuka akan bahayanya pencurian arus listrik.
Copyrights © 2018