Warta Pengabdian
Vol 14 No 1 (2020): Warta Pengabdian

Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember

Amira Paripurna (Universitas Airlangga)
Astutik Astutik (Universitas Airlangga)
Sarwirini Sarwirini (Universitas Airlangga)
Muhammad Zaidun (Universitas Airlangga)
Toetik Rahayu (Universitas Airlangga)
Bambang Suheryadi (Universitas Airlangga)
Riza Alifianto (Universitas Airlangga)
Sapta Aprilianto (Universitas Airlangga)
Prilian Cahyani (Universitas Airlangga)
Iqbal Felisiano (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2020

Abstract

Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya 1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya 1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

WRTP

Publisher

Subject

Education

Description

Warta Pengabdian merupakan jurnal yang dikelola dan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dan The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember. Di bawah naungan Universitas Jember, jurnal ini memiliki visi untuk menjadi ...