AbstrakIndonesia adalah bangsa religius yang memiliki tingkat pluralitas tinggi dari aspek ras/etnis, agama, aliran kepercayaan, bahasa, adat istiadat, aliran politik, ekonomi, budaya dan ideologi. Hal ini berpotensi menimbulkan benturan dan ketegangan antar berbagai kelompok jika sikap ekstrim dan logika fiqh formalistik berkembang subur. Tulisan ini berusaha menekankan pentingnya fiqh aqalliyah di era kemajemukan ini untuk menata kehidupan antarumat beragama yang banyak dilanda konflik agama akibat adanya standar ganda dan gerakan garis kerasIslam. Melalui pendekatan pergeseran paradigma Kuhn, tulisan ini mengungkapkan bahwa kaum Muslim perlu melakukan pergeseran paradigma dalam merumuskan paradigma ijtihad fiqh dari fiqh mayoritas ke fiqh minoritas, di mana kaum Muslim bisa melindungi kaum minoritas non-Muslim dan juga mampu memberikan ruang gerak terhadap kaum Muslim yang hidup di wilayah yang mayoritas non-Muslim. Dengan demikian, sifat tulisan ini mengembangkan paradigma fiqh aqalliyah M. Amin Abdullah yang hanya menfokuskan pada aspek pemberian ruang gerak kepada kaum Muslim yang hidup di wilayah non-Muslim. Dalam paparannya, penulis menekankan perlunya pembacaan (tafsir) ulang terhadap wacana fiqh lama dan mengajukan rancangan pembacaan teks keagamaan yang berbasis nilai-nilai agama yang universal, antara lain konsepsi qat}âi >-z}anni> Masdar F Masâudi.Kata Kunci: pergeseran paradigma, ijtihad, qat}âi-z}anni, minoritas, mayoritas
Copyrights © 2012