Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang pada KPKNL Bogor, mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan lelang di KPKNL Bogor, sehingga masyarakat muslim lebih mengetahui pelaksanaan lelang menurut Islam seperti apa. Lelang dalam Islam pada dasarnya bersifat mubah, selama dalam pelaksanaan lelang tersebut rukun dan syaratnya terpenuhi, serta tidak mengandung praktek najasy, ataupun tadlis, ada beberapa ulama yang mengharamkan praktek lelang, namun mayoritas jumhur ulama mengatakan bahwa praktek lelang ini dibolehkan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, yang kemudian dikelola oleh peneliti. Pelaksanaan Lelang KPKNL Bogor selama tahun 2016 telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, kemudian untuk menghindarkan lelang dari praktek najasy, maupun tadlis KPKNL Bogor menerapkan sistem uang jaminan dan juga nilai limit sebagai upaya-upaya untuk menghindari praktek najasy maupun tadlis, sehingga pelaksanaan Lelang KPKNL Bogor telah sesuai dengan tinjauan hukum Islam.
Copyrights © 2018