ABSTRAK: Tulisan ini menguraikan masalah sistim Munasakhah dalam pembagian harta dalam kewarisan Islam. Dari hasil pembahasan diperoleh pemahaman bahwa sistem penyelesaian kasus munasakhah dalam kewarisan harus mempunyai unsur-unsur dan bentuk-bentuk munasakhah. Terjadinya kasus-kasus munasakhah oleh karena adanya kematian dua kali dalam ahli waris yang bakal menerima warisan dari pewaris sebelum harta tersebut dibagi-bagi pada kematian pertama pewaris. Keuntungan dari sistem munasakhah ini adalah adanya bagian ahli waris kedua, yang semula ahli waris tersebut terhalang (mahjub hirman). KATA KUNCI: Sistim Munasakhah, Kewarisan Islam
Copyrights © 2016