Masalah pokok yang diungkap dalam tulisan ini.bentuk-bentuk perlindungan istri dalam hukum keluarga Islam perspektif maqasid al-syariah. .Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), maka pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi dokumentasi, yakni membaca dan mengutip kitab-kitab fikih, buku-buku peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan buku-buku lain yang relevan dengan maqasid al-Syari’ah. Untuk mengolah dan menganalisis data yang diperoleh dari bahan kepustakaan, digunakan teknik analisis deskripstif-kualitatif. Teknik analisis ini memberi gambaran tentang alur logika analisis data.Sebagai hasil penelitian mengungkapkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan istri dalam hukum keluarga Islam adalah perlindungan atas pemberian nafkah lahir batin, perlindungan pemenuhan atas hak-haknya berupa perlakuan baik serta hak memperoleh ilmu pengetahuan bermanfaat. Selain itu, perlindungan atas kekerasan fisik, psikis, dan seksualitas. Dalam pandangan maqasid al-Syari’ah, bentuk perlindungan terhadap istri dikategorikan sebagai pemelihaaran akal, jiwa dan keturunan sebagai wujud dari al-maqasid al-Syari’ah dalam tingkatan dharuriyah.
Copyrights © 2017