Di kalangsn para orientalis, Islamisis, dan para juris Muslimtradisionalis terdapat suatu pendapat yang mengatakan bahwa hukumIslam itu bersifat statis, kaku, dan tidak dapat berkembang seiringdengan perubahan situasi dan kondisi yang serba dinamis.Pendapat seperti itu ternyata tidaklah benar. Ini bisa dilihat darikeberadaan hukum Islam itu sendiri, yang sebenarnya ada yang disebutsyari'ah (Indcnesia: syariat) dan ada yang disebutfiqh (Indonesia: fikih).Hukum Islam dalam kategori fikih itulah yang selalu dinamis. Kedinamisanhukum Islam itu terutama ditunjang oleh prinsip-prinsip yangdigunakan dalam metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), seperti ijina',q bas, istihan, mashlahuh rnursalah, dan prinsip-prinsip lainnya.Sejarah telah membuktiikan bahwa pe jalanan hukum Islam sejakzaman Nabi Muhammad hingga sekarang ini sarat dengan dinamisasi.Muncul.nya para imam mazhab besar dengan karya-karya fikih merekamerupakap titik awal munculnya dinamisasi hukum Islam tersebut. Apayang telafi dirintis oleh para imam mazhab besar ini ternyata masihberlanjut dan berkembang hingga sekarang.
Copyrights © 1996