Jurnal Beraja Niti
Vol 1 No 10 (2012): Jurnal Beraja Niti

Perlindungan Hukum Terhadap Penyu di Pulau Derawan Kabupaten Berau Kalimantan Timur

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2012

Abstract

Pembantaian penyu dan pengambilan telur penyu di Indonesia telah mendorong kearah kepunahan penyu laut. Perburuan penyu dan pengambilan telur secara liar telah mendorong menurunnya populasi penyu. Di Derawan Kabupaten Berau, sangat mudah menemukan telur-telur penyu yang diperdagangkan serta perhiasan yang terbuat dari bagian-bagian tubuh penyu, misalnya gelang dan cincin yang terbuat dari penyu sisik, sedangkan Penyu merupakan satwa yang dilindungi. Tujuan Penelitian: (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penyu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa di Pulau Derawan Kabupaten Berau Kalimantan Timur, (2) Untuk mengetahui kendala dan upaya yang dihadapi Pemerintah Daerah Berau dalam melakukan upaya perlindungan hukum terhadap penyu di Pulau Derawan. Metode Penelitian Atau Jenis Penelitian: Menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian berlokasi di Kabupaten Berau dan Di Kepulauan Derawan. Sumber data diperoleh dari 6 (enam) Responden yang terdiri dari Masyarakat Pulau Derawan serta 4 (empat) orang informan yakni perwakilan dari Yayasan Penyu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Badan Lingkungan Hidup, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara terhadap para responden di Pulau Derawan serta quisioner dan wawancara kepada perwakilan dari Yayasan Penyu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Badan Lingkungan Hidup, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Hasil penelitian: Menunjukkan bahwa Penyebab utama menurunnya populasi penyu di Kepulauan Derawan Kabupaten Berau adalah terdesaknya habitat peneluran penyu di pantai oleh berbagai keramaian pariwisata. Selain itu penangkapan penyu secara tidak sengaja, pembangunan di wilayah pesisir, gangguan terhadap habitat penyu, industry souvenir, serta eksploitasi penyu dan telur menjadi masalah-masalah yang menyebabkan penurunan jumlah penyu di Pulau Derawan. maka secara tegas penulis menyimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap penyu di Pulau Derawan sudah terorganisir dalam artian telah mendapat pengakuan dari masyarakat bahwa penyu adalah hewan yang dilindungi karena kelangkaannya, namun masyarakat masih sulit untuk meninggalkan kebiasaan mereka dalam melakukan kegiatan jual beli penjualan telur serta penangkapan penyu untuk diperdagangkan. Adapun hambatan yang dihadapi pemerintah adalah lokasi tempat penyu sangat sulit dijangkau, dana yang terbatas, serta kemampuan dan jumlah sumber daya manusia.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

beraja

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Beraja Niti adalah Jurnal Ilmiah Elektronik (E-Journal) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang menyajikan karya tulis ilmiah, artikel, opini dan hasil penelitian terkait isu-isu aktual perkembangan hukum, baik secara teori maupun ...