This study aims to describe public information management in context of implementation of law no. 14 Tahun 2008 at Public institution in Banjarmasin. By qualitative descriptive, result of study shows that public information management, not all of them refer to law of KIP. Officer of the management information and documentation, SOP of public services and list of public information, has not been arranged mainly, just a discourse. Therefore the government of South Kalimantan, Mayor of Banjarmasin and Rector of university management should respons law of KIP to instruct to public bodies immediately to establish officer of public information management in their environment. Keywords: Public Information Management and Implementation law of KIP ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pengelolaan informasi publik dalam kontek implementasi UU no 14 tahun 2008 pada Badan Publik di Kota Banjarmasin. Melalui diskriptif kualitatif hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan informasi publik pada Badan publik di Kota Banjarmasin, belum semuanya mengacu pada UU KIP, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, SOP layanan Publik dan daftar informasi publik sebagian besar belum tersusun, masih sebatas wacana dan koordinasi dari badan publik. Karenanya Gubernur Kalimantan Selatan, Walikota Banjarmasin dan Rektor Unlam hendaknya merespon adanya UU KIP dengan menginstruksikan kepada badan publik, untuk segera membentuk pejabat pengelola informasi publik dilingkungannya. Kata Kunci : Pengelolaan Informasi publik dan Impelementasi Undang-Undang KIP
Copyrights © 2014