Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perhitungan, Perlakuan dan Prosedur Akuntansi atas Perhitungan PPN telah Sesuai Dengan UU PPNNo. 42/2009 Pada CV MD Enterprise Makassar. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif. Data yang di olah adalah laporan keuangan perusahaan mulai dari 2013 – 2017. Perusahaan akan mencatat, memperhitungkan dan melaporkan penyerahan Pajak PertambahanNilai tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Perhitungan PPN yang dibuat oleh perusahaan merupakan dasar bagi laporan yang diperlukan untuk melaksanakan peraturan perpajakan bagi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPNdalam Perhitungan, Perlakuan dan Prosedur CV MD Enterprise telah sesuai dengan Undang-Undang PPN yang berlaku dan melalui penerapanPPN ini, yaitu adanya penjualan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN sehingga dari selisih jumlah Pajak Masukan dengan jumlah Pajak Keluaranmenghasilkan PPN Kurang/Lebih Bayar pada setiap akhir bulan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 tahun 2009.
Copyrights © 2018