Artikel ini membahas pemikiran golongan liberal di Indonesia yang mengatakan bahwa para sahabat banyak melakukan ijtihad untuk memutuskan sebuah masalah, seperti penyetopan bagian zakat untuk orang-orang muallaf. oleh karena itu, mereka menganggap bahwa maslahat umat dapat dijadiakn prioritas untuk mempertimbangkan penetapan hukum sebelum teks Ak-Quran dan hadis.Tulisan ini akan coba mengkritisi pemikiran golongan liberal dengan pendekatan ushul fikih sebagai pembuktian beberapa kekeliruan pendapat mereka.
Copyrights © 2009