Sekolah bukan hanya menjadi tanggung jawab profesi guru saja. Terlebih lagi yang menyangkut permasalahan perundungan. Peran profesi pekerja sosial akan berupaya menciptakan hubungan yang seimbang antara unsur-unsur yang berada di lingkungan sekolah, seperti antara guru dan peserta didik, antara sekolah dan orang tua (keluarga), antara sekolah dengan lingkungan masyarakat maupun antar peserta didik dengan orang tuanya. Melalui studi pustaka, tulisan ini akan mengungkapkan tentang peran pekerja sosial di sekolah dalam menangani perundungan. Secara khusus kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang perundungan, penyebab dan peran pekerja sosial dalam menangani perundungan. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan. Perlindungan dari tindakan perundungan merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Pemenuhan hak pendidikan yang bebas dari perundungan harus dilaksanakan di setiap sekolah. Pemenuhan hak ini juga menjadi kewajiban negara untuk memberikan kepada anak. Apabila negara belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya maka harus dilakukan advokasi sosial dalam rangka memperjuangkan hak anak.
Copyrights © 2018