Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya pedofilia telah menyedot perhatian masyarakat yangakhirnya membuat pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2014 merupakan Tahun Darurat Kekerasan Seksualterhadap Anak. Tulisan ini dimaksudkan memberikan gambaran dan juga pemikiran mengenai pedofilia sebagaikekerasan seksual terhadap anak, serta diharapkan mampu menjadi titik tolak pembuatan kebijakan perlindungan anakdari kekerasan seksual. Tulisan ini merupakan studi literatur yang menempatkan pedofilia sebagai masalah serius yangharus segera ditangani oleh seluruh aspek pemerintahan yaitu masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah itu sendiri baikitu pemerintah pusat maupun daerah. Langkah penyelamatan anak dari kejahatan seksual mulai dari jaminan hukumyang ketat dan tegas sampai dukungan sosial dari masyarakat. Kementerian Sosial RI melalui LKSA berkomitmenmenjadi garda terdepan dalam pencegahan kekerasan dan perlindungan anak. Perlu kerjasama yang simultan danmenyeluruh dari orangtua, masyarakat sekitar, dan aparat pemerintah untuk menjamin berhasilnya perlindungan anak.Kata kunci: anak, kekerasan seksual, pedofilia, dan perlindungan.
Copyrights © 2015