Pemerintah Indonesia berupaya agar masyarakat mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dengan demikian, setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta pemberian upah yang layak. Metode Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan mengungkap fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berjalan dan menyuguhkan apa adanya. Dengan simpulan, pro kontra terkait upah minimum provinsi masih akan ada karena Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana undang-undang menghendaki adanya perundingan antara serikat pekerja dengan konsesi pengusaha. Namun, Peraturan Pemerintah 78/2015 tersebut malah membatasi ruang-ruang diskusi melalui formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga hasil survei dalam bentuk rekomendasi dewan pengupahan tidak digunakan lagi karena nilai kenaikannya sudah bisa dihitung melalui formulasi yang ada. Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah, namun masih ditemukan pekerja/buruh menerima dibawah upah minimum provinsi. Hal ini terjadi karena pekerja/buruh tidak mampu menolak pemberian upah tersebut dan pengusaha menganggap bahwa upah yang diberikan sudah memenuhi kehidupan secara normatif. Â Kata Kunci: UMP, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Pemerintah.
Copyrights © 2019