Pemerintahan desa/kelurahan mempunyai peran strategis dalam penanggulangan kemiskinan. Melalui studi pustaka, tulisan ini akan mengungkapkan penanggulangan kemiskinan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Secara khusus kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang: kemiskinan dalam perspektif pekerjaan sosial, situasi kemiskinan di Indonesia, upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, penanggulangan kemiskinan melalui Puskesos. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pada ketentuan umum, definisi Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Salah satu bentuk dari mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dengan turut sertanya peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan. Puskesos berkedudukan sebagai lini terdepan yang bergerak dibidang pelayanan sosial secara langsung, yaitu aksesbilitas layanan sosial, pelayanan sosial untuk rujukan, pelayanan sosial untuk advokasi, serta penyedia data dan informasi.
Copyrights © 2017