Kebijakan publik mengenai desentralisasi sesuai dengan aturan dan semangat Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, membawa implikasi luas terhadap implementasi kebijakan kesejahteraan sosial di Indonesia. Untuk mencapai keberhasilan dalam mendesentralisasikan kesejahteraan sosial, antara lain dibutuhkan sebuah strategi yang baik. Demikian pula agar desentralisasi kesejahteraan sosial sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap kepentingan nasional tetapi rekognisi terhadap kepentingan daerah juga tetap diperhatikan, maka artikel ini menjadi sebuah materi pemikiran praktikal yang kontributif bagi pihak - pihak yang terkait dalam implementasi kebijakan kesejahteraan sosial.
Copyrights © 2002