Tulisan ini bermaksud mengulas korelasi antara persoalan kemiskinan dengan konsep karakteristik negarakesejahteraan. Jika yang dimaksud dengan “negara kesejahteraan’ adalah tata kenegaraan, di manatugas pemerintah menyediakan atau menyelenggarakan/mengelola seluruh atau sebagian pelaksanaankesejahteraan semua atau sebagian warganya, sudah jelas bahwa tugas sentral tata kenegaraan Indonesia,menurut pasal 34 UUD 1945, adalah negara kesejahteran. Berdasarkan human development Report(HDR) terungkap bahwa di Indonesia terdapat orang miskin multidemensi yakni yang diukur menurutindikator pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.Karakteristik negara kesejahteraan ditandaioleh empat hal pokok. Pertama, komitmen negara dalam menciptakan peluang lapangan pekerjaan untukmengakomodasi melimpahnya angkatan kerja aktif-produktif. Kedua, adanya jaminan asuransi sosial yangberlaku bagi semua warga negara yang meliputi seluruh aspek kehidupan, terutama kesehatan dan bilaterjadi kecelakaan. Ketiga, terselenggaranya pendidikan murah bermutu bagi rakyat, termasuk jaminanbeasiswa bagi mereka yang berprestasi, tetapi berasal dari kalangan ekonomi lemah. Keempat, kebijakansosial sebagai upaya redistribusi kekayaan.Kata Kunci: kemiskinan, kesejahteraan
Copyrights © 2012