Perkembangan reformasi hukum agraria sejak zaman kemerdekaan belum menunjukan identitas aslinya. Hal ini dipengaruhi oleh kekuatan politik rezim penguasa. Realitas tersebut mempengaruhi eksistensi hukum agraria karena banyak sekali kepentingan politik yang bermain. Dengan demikian diskursus tentang paradigma baru dalam mereformasi hukum agraria melalui pluralisme hukum dapat mengubah sisi kepentingan publik dan kesejahteraan.
Copyrights © 2007