Perdebatan tentang pekerja perempuan dalam berbagai aspeknya dan persoalan yang dialami para pekerja perempuan lebih disebabkan diantaranya oleh konstruk sosial budaya mereka di tengah-tengah masyarakat serta perbedaan penafsiran dalam agama. Penafsiran yang timpang dan generalisasi terhadap perempuan pekerja malam yang identik dengan pekerjaan yang sarat maksiat dapat membelenggu kesempatan kaum perempuan untuk mencari rizki yang halal di malam hari. Seting sosial budaya masyarakat Aceh yang di daerah tertentu masih cukup kental dengan nilai tradisional sepertinya belum mengizinkan kaum perempuan berada di luar domain domestik secara leluasa, konon lagi hingga malam hari. Hal ini berbeda dengan apa yang dialami oleh mayoritas kaum laki-laki di Aceh. Sementara ruang dan waktu kerja bagi kaum perempuan masih dibatasi pada tempat-tempat tertentu dan jam kerja pagi hingga sore hari saja. Pembatasan secara sosial-budaya saja sudah mengekang ruang gerak kaum perempuan, apalagi ditambah dengan formalisme agama yang dipahami dan digeneralisasi secara seadanya. Ulama sebagai elemen penting dalam masyarakat Aceh memegang peranan signifikan terhadap pelaksanaan syari`at Islam di Aceh terutama pada ranah penerapan Qanun Khalwat. Melalui pandangan dan pertimbangnya, ulama mampu merekomendasi pemerintah Aceh untuk melindungan masyarakat pada umumnya dan kaum perempuan khususnya dari berbagai kemungkinan pelanggaran syari`at Islam. Apakah yang dilakukan oleh kaum perempuan pekerja itu sendiri maupun oleh masyarakat pengguna jasa kaum perempuan pekerja tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama dayah terkait dengan fenomena semakin maraknya kaum perempuan yang bekerja pada fasilitas umum sampai malam hari di wilayah Kabupaten Bireun khususnya dan di seluruh Aceh pada umumyn terbagi kepada tigaa tipologi pandangan, yaitu; (a) membolehkan dan kemashlahatannya (baik buruknya) diserhkan kepada kaum perempuan sendiri untuk mempertimbangkannya, (b) membolehkan dengan sejumlah catatan demi kehati-hatian, (c) melarang dengan sejumlah dalil dan kekhawatiran.
Copyrights © 2018