Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep bisnis waralaba (franchise) ditinjau dari perspektif Fiqh Muamalah dan konsep Hukum Islam menghadapi laju dinamika transaksi bisnis modern. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Berdasarkan pembahasan, diperoleh hasil bahwa perjanjian franchise tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Tentunya dengan catatan bahwa obyek perjanjian franchise tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam Syariat Islam. Kalau sekiranya yang diwaralabakan tersebut obyeknya merupakan hal yang dilarang dalam syariat Islam (misalnya, makanan dan minuman yang haram) maka otomatis perjanjian tersebut bertentangan dengan syari’at Islam. Hukum Islam dalam bidang mu’amalah (ekonomi) hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu terlarang.
Copyrights © 2017