Artikel ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan pemahaman tetang hukum dan keaslian hukum di Indonesia berdasarkan nilai-nilai sosial budaya yang ada di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah filsafat. Dengan metode filsafat dapat menganalisis dan menjelaskan permasalahan hukum lebih dalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum lebih dominan dipahami sebagai positivisme hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis yang dibuat oleh negara. Padahal sosial budaya yang dipraktikkan oleh masyarakat dapat menjadi sumber hukum yang otentik di Indonesia, karena mengandung nilai-nilai kebijaksanaan pandangan hidup yang tercermin dari adat istiadat dan agama yang dianut masyarakat. Kata Kunci: Sosial Budaya, Hukum Otentik, Indonesia
Copyrights © 2020