JUSTITIA JURNAL HUKUM
Vol 4, No 1 (2020): Justitia Jurnal Hukum

Akibat Hukum Terhadap Perjanjian yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) di Dalam Sistem Hukum Indonesia

Satria Sukananda (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
Wahyu Adi Mudiparwanto (Universitas Jendral Achmad Yani Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2020

Abstract

Kesepakatan di dalam pembentukan suatu perjanjian seharusnya merupakan kesepakatan yang bulat dan merupakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam praktik, seringkali kesepakatan didapat itu merupakan hasil paksaan, penipuan, Kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan. Kesepakatan yang terjadi karena adanya salah satu unsur tersebut disebut kesepakatan yang mengandung cacat kehendak. fokus kajian dalam penelitian ini adalah membahas salah satu bentuk dari cacat kehendak yaitu kesesatan atau Kekhilafan (dwalling) dalam sebuah perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan Adanya kesesatan dalam pembentukan kata sepakat, tidak mengakibatkan batalnya (nietig) perjanjian. Dikaitkan dengan persyaratan sahnya kontrak atau perjanjian berdasar pasal 1320 KUHPerdata, kesesatan ini berkaitan dengan tidak lengkapnya persyaratan subjektif. Tidak lengkap persyaratan subjektif hanya berakibat pada “dapat dibatalkanya” Perjanjian. Kata kunci: Kesepakatan, Perjanjian, Kekhilafan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law ...