Kebijakan Standar Pelayanan Minimal dilaksnakan sejak 2002 didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100/756/OTDA/2002 kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 65/2005 menimbulkan berbagai macam tantangan, baik dari internal birokrasi maupun lingkungan eksternal birokrasi. Peneltian ini mencoba untuk menjawab sejauhmana implementasi kebijakan SPM dapat meningkatkan upaya pelayanan kesehatan. Pelayanan Publik adalah suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh perorangan atau kelompok dengan faktor yang didasarkan pada sistem, prosedur yang spesifik, dan metode dalan tatanan untuk memuaskan kepentingan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkombinasikan data primer dan sekunder. Standar pelayanan minimal Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam bidang kesehatan telah dilaksanakandan telah mampu meningkatkan upaya kesehatan masyarakat. Ini dapat dilihat dari perbandingan data dari indikator dalam setahun yang telah ditentukan. Walaupun ada beberapa indikator kinerja belum memenuhi target
Copyrights © 2020