Jurnal Kolaboratif Sains
Vol 1, No 1 (2019)

PERANAN JURUSITA PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu)

Puspita, Dian S. (Unknown)
Matompo, Osgar S. (Unknown)
Hasmin, Moh. Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2019

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui Peranan Jurusita Pengganti dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Palu (2) Untuk mengetahui kendala terhadap Peranan Jurusita Pengganti dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Palu. Hasil Penelitian ini adalah (1) Jurusita Pengganti memiliki peranan yang cukup penting di Pengadilan TUN, dengan tugas dan fungsi diantaranya menyampaikan surat panggilan pemberitahuan pengadilan, melaksanakan pengiriman salinan putusan pengadilan kepada tergugat dan melaksanakan upaya paksa terhadap tergugat yang tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (2) Kendala dalam pelaksanaan peran Jurusita Penggganti di Pengadilan TUN Palu diantaranya yaitu belum adanya Peraturan pelaksana terkait upaya paksa dan Minimnya laporan perkembangan pelaksanaan Dan permohonan pelaksanaan suatu Pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Saran dalam Penelitian ini adalah (1) Sebaiknya pemerintah melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena telah menimbulkan celah yang menyebabkan suatu putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap belum bisa dilaksanakan secara efektif dan memasukan secara eksplisit tugas dan fungsi jurusita pengganti ke dalam Undang-Undang tersebut (2) Sebaiknya pemerintah perlu membuat peraturan pelaksana terkait dengan pelaksanaan upaya paksa terhadap pejabat TUN yang tidak mau melaksanakan keputusan pengadilan, agar menjadi pedoman bagi Jurusita Pengganti untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga putusan PTUN dapat dilaksanakan dengan baik             Kata  Kunci : Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. Peranan Jurusita Pengganti 

Copyrights © 2019