Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) adalah upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini dilakukan melalui pembinaan, penertiban, penyempurnaan, dan perbaikan serta pengawasan dan pengendalian, agar tercapai efesiensi, efektifitas, dan produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian PAN, maka hal tersebut terkait dengan aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, tatalksana, akuntabilitas dan pelayanan publik
Copyrights © 2007