perkembangan kelembagaan negara secara pesat, khususnya lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam undang-undang telah merubah tatanan ketatanegaraan Indonesia. Hal ini berdampak juga pada hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 08/PMK/2006. Banyaknya sengketa lembaga negara yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menjadikan putusan tersebut sebagai yurisprudensi dan hal ini digunakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memperluas kewenangan dalam memaknai konsep lembaga negara. Hasil yang dicapai dalam tulisan ini yaitu yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan lembaga negara telah memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memahami kedudukan lembaga negara sehingga hal tersebut menjadikan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.08/PMK/2006 perlu di revisi untuk pembaharuan hukum acara
Copyrights © 2019