Nizham Journal of Islamic Studies
Vol 7 No 02 (2019): NIZHAM

PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI BERINTEGRITAS

Rudi Santoso (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2019

Abstract

Pemilihan umum menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Apabila dimaknai secara mendalam sesungguhnya KPU mempunyai tanggung jawab moral yang lebih besar tidak saja dalam hal penyelenggaraan pemilu tetapi juga mewujudkan pemerintahan yang demokrastis dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita nasional yakni masyarakat, adil dan makmur. Sedangkan Partai Politik memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menciptakan iklim yang kondusif bagi kesatuan untuk kesejahtaraan masyarakat, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara, rekrutmet politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi. Namun, praktek yang terjadi proses demokrasi tidak berjalan baik karena penyelenggara pemilu dan peserta pemilu tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran KPU dan partai politik menurut peraturan peundang-undangan dalam mewujudkan pemilu berintegritas. Penelitian ini menyimpulkan Pemilu berintegritas akan terwujud jika seluruh komponen yang terlibat dalam penyelnggaraan pemilu bekerja secara profesional, adil dan jujur. KPU sebagai penyelenggara dan partai politik sebagai peserta pemilu harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai undang-undang secara optimal.

Copyrights © 2019