Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Keberadaan BUMDes diharapkan dapat menjadi lokomotif untuk dapat menggerakkan semua potensi desa (Suryanto, 2018). Cimanganten merupakan salah satu desa yang dibawahi oleh Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Cimanganten terletak di jalan raya besar yang menghubungkan antara Kota Bandung dengan Kota Garut. BUMDes Cimanganten telah didirikan sejak tahun 2016, namun karena kurangnya pemahaman masyarakat desa akan keberadaan BUMDes ini telah membuat dana BUMDes mengalir ke masyarakat tanpa pengembalian. Namun ke depannya, melalui kerjasama antara kepala desa dengan kalangan muda sebagai pengurus BUMDes diharapkan BUMDes Cimanganten dapat aktif kembali untuk mengemban perannya dalam menggerakkan semua potensi desa.
Copyrights © 2019