JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

KRIMINOLOGY PADA BIDANG KEBIJAKAN “CYBER SECURTY”

Nurlely Darwis (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2019

Abstract

Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial makin hari makin mencemaskan. Tindak kejahatan yang berkembang di masyarakat tidak lagi hanya kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan yang mendayagunakan teknologi informasi dan internet. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, tindak kejahatan cyber yang paling banyak dilaporkan masyarakat selama tiga tahun terakhir adalah penipuan lewat surat elektronik, pesan pendek, dan situs internet. Sedangkan pada urutan kedua adalah pencemaran nama baik melalui internet.  Untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan dunia maya ini ternyata belum di dukung oleh peraturan undang-undang yang memadai. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, bahwa Indonesia masuk dalam jajaran dua besar negara di dunia dengan kejahatan di dunia maya atau cyber-crime, tertinggi ke dua di dunia setelah Jepang, dengan total serangan cyber ini ada 90 juta. Menurut Identity Theft Resource Center (ITRC) sampai bulan Juli 2018 diketahui bahwa telah terjadi 668 kasus kejahatan cyber dengan total data hilang mencapai 22.408.258 sehingga perlu menginkripsi data. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah “Penelitian hukum Normatif dengan studi dokumentasi di perpustakaan, hal ini menjadi penting karena seorang ahli digital forensik berperan langsung dengan barang bukti baik dari TKP saat penyidikan hingga laboratorium. Analisis data dilakukan secara kualitatif, Dan hasil penelitian ini melihat penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan Cyber-Crime, berikut kendala penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan Cyber-Crime, melalui peran dan kedudukan ahli digital forensik berkaitan dengan alat bukti digital sebagai alat bukti yang sah pada perkara cyber-crime sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...