JURNAL BISNIS & AKUNTANSI UNSURYA
Vol 4, No 2 (2019): Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya

TINJAUAN YURIDIS PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP APLIKASI PINJAMAN DANA BERBASIS ELEKTRONIK (PEER TO PEER LANDING / CROWFUNDING ) DI INDONESIA

Subhan Zein (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2019

Abstract

Dunia usaha berkembang sangat pesat, merambah industri keuangan dengan hadirnya penyedia jasa pinjaman dana berbasis elektronik/Financial Technolog (fintech). Transaksi keuangan melalui fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, rencana keuangan dan pembanding produk keuangan. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK di bentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Peraturan pelaksananya yakni Peraturan Bank Indonesia  Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Kata kunci : Otoritas Jasa keuangan (OJK), penyedia jasa pinjaman dana berbasis elektronik (Fintech).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jbau

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya merukan jurnal yang fokus pada bisnis dan akuntansi yang diterapkan dalam industri, pemerintah, dan universitas. ...