ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 13, No 2 (2019): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

PENGUJIAN PERPU DI MAHKAMAH KONSTITUSI DIKAITKAN DENGAN KEWENANGAN DPR RI DALAM MENINJAU PERPU

Zamzam Aqbil Raziqin (Islamic State Univercity Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2020

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia berkaitan dengan pengujian perpu di Mahkamah Konstitusi, dimana secara yuridis lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji perpu adalah DPR RI sebagaimana diamanahkan dalam pasal 22 UUD 1945, namun kemudian sejak tahun 2009 lahir putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 yang saat ini telah menjadi yurispudensi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berhak melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analasis dengan pendekatan yuridis empiris, peneliti akan meneliti tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Menguji PERPU terhadap UUD, dan mengkaji kewenagan tersebut dari aspek hukum tata negara di Indonesia kemudian dikaitkan dengan kewenangan DPR RI dalam meninjau perpu dan menganalisis jalan keluar jika ditemukan putusan yang berbeda dalam waktu yang sama. Berdasarkan hasil penelitian ini ditinjau dari segi yuridis pada mulanya kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk meninjau perpu adalah lembaga legistalif sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945, namun seiring dengan perkembangan dan dinamika hukum tata negara kemudian lahir putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 yang saat ini telah menjadi yurispudensi bahwa Mahkamah Konstitusi juga berhak menguji perpu terhadap UUD 1945. Peninjauan perpu di DPR RI lebih kepada political review sedangkan pengujian perpu di Mahkamah Konstitusi adalah judicial review yang di dalamnya ada dalil, pembuktian, pandangan ahli, kesimpulan dan putusan hakim yang final and binding. Jika ditemukan suatu fenomena dimana putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan hasil rapat DPR RI dalam menguji perpu pada waktu yang bersamaan, maka putusan yang harus dijalankan oleh negara adalah putusan Mahkamah Konstitusi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...