Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 20, No 1 (2018)

Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya)

Burhanuddin A. Gani (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)
Nisrina Nisrina (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2020

Abstract

itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Syariat Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatatan Nikah. Berdasarkan keterangan responden dalam sebuah penelitian yang dilakukan sebuah program kerja sama Pemerintah Australia dan Indonesia, khususnya di Aceh, yaitu Local Governace Innovation For Communities in Aceh (LOGICA2) membeberkan data bahwa 1.064 pasangan suami istri di Pidie Jaya yang tersebar di 6 kecamatan dan 72 desa dampingan yang tidak memiliki akta nikah. Hasil penelitian itu juga menunjukkan bahwa kategori paling banyak adalah mereka yang menikah pada saat Aceh dilanda konflik bersenjata. Di Mahkamah Syar’iyah Meuredu sepanjang tahun 2015 dan 2016 terdapat 211 perkara itsbat nikah yang diterima, sedangkan dalam penelitian LOGICA2 ada 1064 pasangan yang tidak mengajukan itsbat nikah, maka dari itu masih terdapat 853 pasangan yang belum mengajukan itsbat nikah. Maka dari itu peneliti ingin meneliti dengan mengangkat judul “Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor dan hambatan-hambatan apasaja yang membuat para pasangan enggan melakukan itsbat nikah. Metode pengumpulan data dengan penelitian lapangan (Field Research), yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan tela’ah dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya pasangan yang menikah dengan dinikahkan oleh Teungku Gampong pada saat Aceh di landa konflik bersenjata namun Teungku tersebut tidak memasukkan data pernikahan mereka ke KUA sehingga mereka mengaku kesulitan untuk mengurus itsbat nikah dikarenakan Teungku tersebut telah meninggal dunia  padahal dalam prosesi sidang itsbat nikah hakim meminta pemohon menghadirkan saksi-saksi yaitu orang-orang yang mengetahui pernikahan pemohon bisa diantaranya wali nikah, saksi dan orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan pemohon. Disini kita dapat melihat bahwa masih adanya sebagian masyarakat yang masih awam terhadap suatu hukum, faktor keengganan pasangan lainnya juga disebabkan karena jarak yang jauh, merasa malu dan khawatir akan biayanya. Itsbat Marriage is the ratification of the marriage that has been held according to Islamic sharia but is not recorded by the KUA or the marriage registration officer. Based on the information of respondents in a study conducted by a program of the Australian and Indonesian governments, especially in Aceh, the Local Governance Innovation For Communities in Aceh (LOGICA2) released data that 1,064 married couples in Pidie Jaya in 6 sub-districts and 72 villages assistance by who do not have a marriage deed. The results of the study also showed that most categories were those who were married at the time when Aceh was hit by armed conflicts. In the court of Shar'iyah Meuredu throughout the years 2015 and 2016 there are 211 cases of marriage is accepted, while in research LOGICA2 there are 1064 couples who do not ask for marriage, therefore there are still 853 couples who have not submitted an itsbat marriage. Therefore, researchers want to research by raising the title "The reluctance of married couples in doing Itsbat marriage". This research aims to know and explain the factors and obstacles that make the spouses reluctant to do the marriage itsbat. Method of data collection with field research, which is done by observation, interviews and Tela'ah documentation. The results showed that many couples married by Teungku Gampong at the time of Aceh in armed conflict but the Teungku did not enter their marriage data to the KUA so they claimed difficulties to take care of the marriage Itsbat because the Teungku has died when in the procession of the session of marriage and the judges ask the applicant to present the witnesses, namely people who know the marriage applicant can include a marriage, witnesses and The closest people who know the applicant's marriage. Here we can see that there is still a part of society that is still public against a law, the factor of the reluctance of other couples is also due to the long-distance, feel embarrassed and worried about the cost.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

medsyar

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This journal focused on Islamic Law Studies and present developments through the publication of articles, research reports, and book reviews. SCOPE Ahkam specializes on Islamic law, and is intended to communicate original research and current issues on the subject. This journal warmly welcomes ...