Koperasi merupakan salah satu usaha yang mengedepankan kepentingan anggota dan mempunyai badan hukum seperti yang diatur dalam UU No 25 Tahun 1992. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Salah satu usaha yang dijalankan adalah simpan pinjam. Sebagaimana diatur dalam UU Koperasi, prinsip dasar simpan pinjam yang dijalankan koperasi adalah bersifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis dimana keuntungan Sisa Hasil Usaha (SHU) simpan pinjam koperasi dalam bentuk dibagi secara adil sesuai kesepakatan pada rapat anggota koperasi. Sistem informasi simpan pinjam dikembangkan dengan analisis analisis SIPOC (Supplier – Inputs –Process – Outputs – Customer), pengembang sistem metode waterfall, bahasa pemrograman JAVA dan database MySQL. Penelitian ini diharapkan dapat membantu pengurus koperasi mengelola unit usaha simpan pinjam dan dapat memberikan laporan transaksi simpan pinjam dengan cepat dan akurat.
Copyrights © 2020