Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 1 (2020): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN OLEH FASILITAS KESEHATAN BPJS DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO. 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Sholehah, Balqis Mar?atus (Unknown)
Sudjana, U. (Unknown)
Suryaman, Aam (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2020

Abstract

Kesejahteraan sosial merupakan bangunan dasar bagi setiap negara dalam membangun dan memberikan perlindungan kepada segenap bangsanya. Salah satu unsur kesejahteraan umum sekaligus hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yaitu kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional. Faktanya dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh salah satu fasilitas kesehatan yang berada di Kota Bandung yaitu Rumah Sakit, masih terdapat pasien peserta BPJS yang belum terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Permasalahan yang sering terjadi yaitu kelangkaan obat yang telah dijamin dalam Daftar Obat Esensial (DOEN) serta keterlambatan pelayanan kesehatan oleh petugas kesehatan di salah satu Rumah Sakit X di Kota Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pemberian pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dan perlindungan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS di rumah sakit dan puskesmas belum sepenuhnya memadai, hal ini dapat dilihat dari tidak terpenuhnya hak yang dimiliki pasien untuk medapatkan obat dan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien, sesuai dengan Pasal 13 UU BPJS memiliki kewajiban memberikan manfaat kepada seluruh peserta untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya, serta Permenkes No.71 Tahun 2013 Pasal 13 ayat 1 bahwa manfaat jaminan kesehatan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Hal ini Rumah Sakit bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh petugas kesehatan terhadap pasien peserta BPJS.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HERMENEUTIKA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi ...