Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial
Vol. 3, No. 1, April 2020

PERAN PARALEGAL DALAM PERLINDUNGAN SERTA PEMENUHAN HAK HUKUM MASYARAKAT

Neo Adhi Kurniawan (Universitas Negeri Malang)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD1945. Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara. Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang-Undang Bantuan Hukum sehingga diundangkan menjadi sebuah undang-undang bantuan hukum yang tersendiri. Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin. Sementara selama ini Paralegal telah berkontribusi secara nyata di komunitasnya dengan memberikan layanan bantuan hukum. Paralegal bahkan juga menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengorganisasian di komunitasnya untuk dapat mendorong tumbuh berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta mampu mendorong proses demokrasi di tingkat lokal.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jpds

Publisher

Subject

Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Praksis dan Dedikasi Sosial (JPDS) is a journal focused on articles of research and community service in the field of social science (Ideology, Citizenship, Human Geography, History, Social Studies, Sociology, Politics, Education and Humaniora). ...