Migrasi tenaga kerja akibat tidak adanya peluang pekerjaan yang ada dinegara asal. Pernyataan ini dikemukakan oleh aliran yang menganalisis keinginan seseorang melakukan migrasi yang disebut dengan dual labour market theory. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka skripsi ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan bagaimanakah bentuk perlindungan pekerja migran berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia? Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang memiliki masalah di luar negeri? Penelitian skripsi ini adalah penelitian pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma huku m yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan dalam penelitian ini. Para pekerja migran dalam bekerja di negara asing, akan selalu dipantau oleh pemerintah Indonesia melalui kedutaan setempat. Hal ini untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi pekerja migran negara setempat. Perlindungan bagi pekerja nogran meliputi perlindunagn sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Kata Kunci : Perlindungan, Pekerja, Migran
Copyrights © 2020