Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 9, No 1 (2017): Juni

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA MENURUT PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2015 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF HUKUM INDONESIA

Ismiatun Ismiatun (Unknown)
Bunyamin Alamsyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2019

Abstract

Peningkatan perbuatan diskriminasi pekerjaan, penghasilan yang layak sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan kemampuan; dan kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga  sehingga menjadi korban tindak pidana, disebabkan anggapan Pembantu Rumah Tangga dimasukkan dalam lingkup pekerjaan sektor informal berdampak bahwa Pekerja Rumah Tangga kurang mendapatkan perlindungan hukum. Alasan yuridis mengenai perlindungan Pekerja Rumah Tangga  sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945, dinyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Indonesia sebagai Negara hukum maka diberlakukannya Undang  Undang, sebagai hukum positif perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga yang berlaku adalah KUHP, KUHAP, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Permenaker)  Nomo 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Rumah Tangga dalam rangka mengatur Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan, budaya dan adat istiadat setempat. Kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan tersebut belum memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga masih memiliki kelemahan-kelemahan yaitu mengenai hubungan kerja, kemampuan keluarga sebagai tempat bekerja dianggap belum produktif,  Indonesia belum memiliki Undang Undang secara khusus tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan berkaitan dengan terbitnya Permenaker  belum juga diimplementasikan di masyarakat sedangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan wujud nyata Negara dalam memberikan perlindungan sampai lingkup rumah tangga sekalipun. Secara yuridis normative Permenaker No. 2 Tahun 2015 jika diimplementasikan  memiliki kelemahan di masyarakat dikarenakan tidak mendelagasikan amanat Undang Undang yang berkaitan, masih diperbolehkan membuat perjanjian kerja dengan lisan, memberikan kesempatan berupa kesepakatan kedua belah pihak, lebih banyak mengatur LPPRT sebagai lembaga penyalur pekerja rumah tangga.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...