Pada proses Persidangan Anak terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang berbeda dengan layaknya persidangan biasa bagi orang dewasa, dalam rangka menjamin pertumbuhan fisik serta mental anak. Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas (Pasal 6 UU No. 3 Tahun 1997 yang diganti dengan Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2012). Berbicara mengenai Hakim Anak, maka tidak dapat dilepaskan dari peranan hakim pada umumnya. Hakim mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan keadilan dan ketertiban dalam dan bagi masyarakat, terlebih lagi menyangkut putusan yang dijatuhkannya yang akan mempunyai akibat begitu besar terhadap kepentingan publik khususnya terhadap pihak yang berperkara atau terkena perkara. Begitu banyak hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Putusan tersebut harus memperhatikan tujuan pemidanaan, dimana agar orang yang telah dipidana menjadi seorang yang baik dan dapat kembali serta diterima di tengah-tengah masyarakat. Apabila seorang hakim keliru dalam menentukan suatu putusan maka keadilan hukum yang
Copyrights © 2017