Menurut UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan UUNo. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak berhakmendapatkan perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang,pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, pemeliharaan dan perlindungan baik semasa masih dalam kandungan maupunsesudah dilahirkan, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup yangmembahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak secarawajar. Pemenuhan kebutuhan dasar ini pada hakekatnya adalah tanggung jawabdan tugas keluarga, namun karena berbagai persoalan sosial yang ada sehinggafungsi orang tua atau keluarga tersebut tidak berfungsi dengan baik maka pantiasuhan sebagai pengganti orang tua. Sebagai lembaga yang konsen dalammemberikan pelayanan kesejahteraan sosial, lembaga panti asuhan sudahselayaknya menjadi lembaga yang kuat, baik dalam aspek pendanaan terlebihjuga aspek sumber daya pengelola. Pengelolaan Sumber Daya insani pada PAPPArrodiyah dilakukan dengan melibatkan secara penuh para pengurus yangnotabene juga sebagai anak asuh, agar rasa kepemilikan terhadap lembaga akanmuncul.Kata Kunci: Sumber Daya Insani, Kompetensi, Panti Asuhan, PondokPesantren
Copyrights © 2016