Tuhan telah memberikan sumber daya alam hayati Indonesia sedemikan berlimpah ruah. Namun dalam perjalanannya, kerusakan dan pencemaran terjadi di sana-sini. Diperlukan langkah strategis untuk menghentikan laju gerak kerusakan sumber daya alam hayati. Awal kelahiran Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi angin segar bagi perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Namun sampai saat ini masih saja terpampang data tentang kerusakan-kerusakan ekosistem yang mengganggu sumber daya alam hayati tersebut. Oleh karena itu, kajian ulang terhadap kebijakan yang ada (khususnya kebijakan hukum pidana/penal policy) menjad harapan untuk dapat membantu menanggulangi kerusakan sumber daya alam hayati tersebut. sistem pidana yang dirumuskan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tergolong dalam kategori konvensional karena masih mengikuti pola yang digunakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hanya mengenal subyek hukum berupa orang perorangan (bukan korporassi), tidak mengenal sistem minimum khusus, dan berorientasi pada pembedaan kualifikasi delik (kejahatan dan pelanggaran).
Copyrights © 2015