Bayi yang baru lahir memiliki daya tahan tubuh yang sangat lemah dan sangat rentan terjangkit penyakit. Air Susu Ibu (ASI) ekslusif merupakan asupan gizi bagi bayi yang paling baik dan lengkap, ASI juga merupakan hak bagi bayi seperti yang diamanatkan oleh Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu faktor penghambat pemberian ASI ekslusif diantaranya yaitu faktor banyaknya iklan atau promosi yang memasarkan susu formula sebagai pengganti ASI. Kerap kali bidan praktek mandiri (BPM) mempromosikan susu formula kepada ibu yang baru melahirkan sebagai usaha pemenuhan ekonominya. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif. Masih sangat diperlukan upaya yang serius dari pihak-pihak terkait sebagai pemenuhan hak ekslusif bayi.
Copyrights © 2019