Pamulang Law Review
Vol 1, No 2 (2018): November 2018

KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN TERHADAP PENGHENTIAN JABATAN KETUA DEWAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN

Asip Suyadi (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2020

Abstract

Dalam UUD Tahun 1945 secara tegas dan jelas prinsip persamaan di hadapan hukum tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan; dan Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berfungsi sebagai lembaga penegakan etik anggota dewan, maka harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kewenananga MKD berdasarkan Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap penghentian jabatan ketua dewan dalam sistem ketatanegaraan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. MKD sebagai alat kelengkapan dewan bersifat tetap dan memiliki kewenangan untuk menjaga martabat organ negara yang mempresentasikan kedaulatan rakyat. Putusan MK Nomor 73/PUU-IX/2011 sebagai wujud dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan MKD dibatasi oleh kekuasaan kehakiman.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...