Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dapat menyebabkanjumlah Pajak penghasilan orang pribadi menjadi berubah, dan perubahan ini perlu disikapi seriusagar tidak ada kesalahan dalam administrasi perpajakan ataupun tuntutan karyawan atas selisihpembayaran PPh 21. Pada PT. Perkebunan Mitra Ogan Cabang Sekayu Perhitungan PPh Pasal 21wajib pajak orang pribadi karyawan tetap belum sesuai dengan Undang-undang Perpajakan terutamaperhitungan (a) Biaya jabatan yaitu terjadi (b) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (c) TarifPengenaan Pajak. Sehingga pihak peruhaan harus melakukan perhitungan sesuai dengan peraturanyang ada, agar tidak menimbulkan tuntutan dikemudian hari.
Copyrights © 2016