DE JURE
Vol 12, No 1 (2020)

Teori Batas Kewarisan Muhammad Syahrur dan Relevansinya dengan Keadilan Sosial

Asmara, Musda (Unknown)
Kurniawan, Rahadian (Unknown)
Agustian, Linda (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2020

Abstract

The provision of inheritance between men and women with the current ratio of 2: 1 is considered not to provide an equal share and has not yet reflected the value of justice. This paper intends to study the views of Muhammad Syahrur related to the 2: 1 concept in faraidh science. This research is a qualitative study by presenting data descriptively. The results of this study indicate that the concept of the limit theory offered by Muhammad Syahrur is a proportional division between sons and daughters, where sons get 2 portions as the maximum limit, not more but maybe less. While the daughters get one portion as the minimum limit and therefore, it is still possible to get more but cannot be less. In certain conditions, daughters and sons can get an equal share of the inheritance. The theory offered by Muhammad Syahrur is relevant to the values of social justice, especially if women provide for family expenses. In this condition, women's rights are increased by not exceeding the corridors or limitations of God's law.Ketentuan bagian waris antara laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1 untuk masa sekarang dianggap belum memberikan bagian yang setara dan belum mencerminkan nilai keadilan. Tulisan ini bermaksud mengkaji pandangan satu tokoh terkait konsep 2:1 dalam ilmu faraidh, yaitu Muhammad Syahrur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menyajikan data secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep teori batas yang ditawarkan Muhammad Syahrur  adalah pembagian yang proporsional antara laki-laki dan perempuan, yaitu bahwa  anak laki-laki mendapat bagian dua sebagai batas maksimal, tidak boleh lebih namun boleh kurang. Sementara anak perempuan mendapat bagian satu adalah batas minimal dan karena itu masih mungkin mendapatkan lebih dari satu namun tidak boleh kurang. Teori ini didasarkan pada metode teknik analisis, analisa matematis, teori himpunan, konsep variabel pengikut dan variabel pengubah sehingga 2:1 tidak selamanya relevan dengan kondisi masing-masing ahli waris. Pada kondisi tertentu perempuan dan laki-laki bisa mendapat bagian harta warisan sebanding atau sama banyak. Teori batas yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur relevan dengan nilai-nilai keadilan sosial, jika perempuan menjadi tulang punggung keluarga. Pada kondisi tersebut hak perempuan bertambah dengan tidak melebihi koridor atau batasan-batasan hukum Allah.Kata Kunci: waris; keadilan sosial; teori batas.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...