Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (UU Perikanan), mengatur ancaman sanksi kepada orang maupun korporasi. Namun, pelanggaran yang dilakukan korporasi masih terjadi, karena rumusan sanksi pidananya tidak dapat menyentuh korporasi. Penelitian ini menganalisis formulasi sanksi administrasi dalam UU Perikanan untuk dapat bersifat primum remedium sehingga diharapkan memberi efek jera bagi korporasi, sekaligus mencoba memberikan reformulasi sanksi administrasi tersebut terhadap potensi pelanggaran di bidang perikanan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan secara yuridis normatif, disimpulkan bahwa untuk dapat menjerat korporasi sehingga memberikan efek jera, perlu memilah kembali ancaman sanksi yang bernuansa administrasi agar dirumuskan bersifat primum remedium. Hanya saja, hasil reformulasi yang dilakukan bukan berarti menghapuskan ancaman pidana sama sekali.
Copyrights © 2019