ABSTRACT Regional autonomy is the right, authority, and obligation of the autonomous region to regulate andmanage their own government affairs. This study aims to describe and analyze the 2017 planning,implementation and accountability of Village Fund Allocation (ADD) accountability system in BrebesSubdistrict with qualitative descriptive method. The results of this study are (ADD) the Village FundAllocation in the District of Brebes has applied the principle of transparency and active participationof the community. Disbursement process ADD Accountability in Brebes District integrated with APBDesaccountability Keywords: Village Fund Allocation (ADD), Planning, Implementation, Monitoring and Accountability ABSTRAK UU Nomor 32 Tahun 2004 mengungkapkan bahwa Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dankewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Penelitian inibertujuan mendeskripsikan dan menganalisis sistem akuntabilitas perencanaan, pelaksanaan danpertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 di Kecamatan Brebes dengan metodedeskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah ADD (Alokasi Dana Desa) di KecamatanBrebes sudah menerapkan prinsip transparansi dan partisipasi aktif masyarakat. Proses pencairan,Pertanggungjawaban Pengelolaan ADD di Kecamatan Brebes terintegrasi denganpertanggungjawaban APBDes.. Kata Kunci: Alokasi Dana Desa (ADD), Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, danPertanggungjawaban
Copyrights © 2018