Proceeding SENDI_U
2016: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS

TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 130/PMK.010/2012)

Widaningsih, Widaningsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2016

Abstract

Pengambilan paksa kendaraan karena alasan menunggak angsuran oleh debt collector selaku petugas dari lembagapembiayaan merupakan peristiwa yang sering dijumpai dari berbagai media pemberitaan dan pengalaman dalammasyarakat. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan denganpelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang MelakukanPembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Menurut Pasal 1 PMKNo. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraanbermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada KantorPendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1). Kewajibanpendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan: a) pembiayaankonsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah; b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotoryang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiaptransaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) harikalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Metode Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normativeKata Kunci : Jaminan Fidusia, Pembiayaan Konsumen, PMK No. 130/PMK.010/2012

Copyrights © 2016