This paper explains the challenges of Islamic Economic Law (fiqh muamalah) in the industrial revolution 4.0 era. It aims to analyze the role and implementation of Islamic Economic Law in Indonesia. This is a library-based study. The findings show that there is a rapid development in economic sector that shapes the practice of Islamic Economic Law. Despite the rapid global economic development and the increasing public interest towards the Islamic banking and economy, the Islamic economic Law is facing major problems and challenges. Because of these challenges, the development of the Islamic economic system in Indonesia, in the future, must take further steps or development strategies to implement the Islamic economic system more optimally, such as adaptation to global needs and high competitiveness.Tulisan ini menjelaskan tentang realitas fiqh muamalah di era revolusi industri 4.0. Tujuannya adalah untuk melihat peran dan implementasi fiqh muamalah terhadap kegiatan ekonomi Islam, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dikategorikan sebagai tipe analitik deskriptif, yang mencoba untuk menggambarkan dan memberikan analisis yang komprehensif tentang pengembangan fiqh muamalah di era modern ini, yang biasa disebut sebagai revolusi industri 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perkembangan pesat yang terjadi di sektor ekonomi. Namun terlepas dari perkembangan ekonomi global yang cepat dan meningkatnya minat publik terhadap perbankan dan ekonomi Islam, Fiqh Muamalah menghadapi masalah dan tantangan besar. Karena tantangan ini, pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, di masa depan, harus mengambil langkah dan strategi pengembangan untuk mengimplementasikan sistem ekonomi Islam secara lebih optimal, seperti adaptasi terhadap kebutuhan global dan daya saing yang tinggi.Â
Copyrights © 2020