SOL JUSTICIA
Vol 3 No 1 (2020): SOL JUSTICIA

PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA

Jhony Palapa (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan bagaimana tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini adalah bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian kredit tersebut yaitu kredit bermasalah atau kredit macet dimana debitur tidak mau atau tidak mampu memenuhi janji-janji yang telah dibuatnya dalam Perjanjian Kredit dan 2. Tanggung jawab debitur wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah menurut pasal 30 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanakan eksekusi jaminan fidusia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Sol Justicia Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa merupakan kumpulan karya tulis ilmiah yang diharapkan mampu mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khusunya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jurnal ini juga menerima tulisan dari praktisi maupun akademisi, ...