Tulisan ini menjelaskan tentang redistribusi zakat melalui pendekatan diyâni dan bersifat qadhâ’i. Keduanya merupakan sifat hukum yang melekat dalam identitas hukum Islam yang sangat bergantung pada kesadaran beragama masyarakat Islam sendiri, serta institusi-institusi hukum. Pengelolaan zakat di era modern bermetamorfosis dari zakat konsumtif ke zakat produktif seiring dengan penafsiran baru atas teks-teks wahyu tentang zakat. Lebih dari itu, para ahli dan pemerintahan muslim juga mulai melirik zakat sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Tulisan ini akan dijelaskan secara ringkas tentang pendekatan diyâni dan qadhâ’i menjadi penalaran baru dalam proses redistribusi zakat.
Copyrights © 2014